Permohonan Ijin Riset

  1. Surat Permohonan Riset Dari Universitas
  2. Fotocopy KTP

  1. Mahasiswa datang ke kantor Bappeda dengan membawa surat permohonan riset / penelitian
  2. Kemudian langsung menghadap Ka.Sub.Bag Umum Kepegawaian terlebih dahulu
  3. Mahasiswa akan diarahkan langsung ke bidang mana yang membidangi untuk riset / penelitian tersebut
  4. Setelah riset selesai maka mahasiswa akan diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah melakukan riset / penelitian di Bappeda dengan waktu dari dan sampai tanggal yang telah ditentukan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Riset"