Izin Optik

  1. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  2. Asli/ FC Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab optikal
  3. Surat rekomendasi dari Puskesmas
  4. FC STR penanggungjawab optikal
  5. FC STR Refraksi optisien
  6. FC ijazah refraksi optisien yang dilegalisir
  7. Salinan asli/ FC barang yang diizinkan dijual yang ditanda tangani Refraksi Optisien
  8. Akte Perjanjian kerjasama antara refraksi optisien dengan pemilik sarana
  9. FC KTP pimpinan / penanggung jawab yang masih berlaku
  10. FC Berita Acara Serah Terima Refraksi Optisien sebagai penanggung jawab apabila Tenaga Refraksi Optisien diganti
  11. Berita Acara Pemeriksaan Seempat oleh seksi POM setempat
  12. Pas Foto pimpinan / penanggung jawab, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 hari

-

Surat Izin optik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optik"