Penggunaan Mobil Unit dan Pompa Pemadam Kebakaran untuk Kepentingan Non Komersial

  1. Laporan kejadian yang berkaitan dengan kegiatan non pemadaman atau surat permohonan bantuan resmi;
  2. Nomor telepon pelapor/pemohon
  3. Lokasi penggunaan mobil unit dan pompa pemadam kebakaran
  4. Apabila lokasi kejadian berada di luar wilayah Kota Semarang harus sepengetahuan pejabat pemerintah daerah setempat

  1. Masyarakat/pemohon memberikan informasi secara tepat dan benar melalui telepon (024) 113 – 7605871 – 7607076 datang langsung ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang atau mengajukan surat permohonan resmi penggunaan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran ditujukan kepada Walikota cq. Kepala Dinas
  2. Setelah surat permohonan diterima dan diteliti, maka surat permohonan diagendakan dan didisposisi Kepala Dinas melalui Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, apabila informasi dalam surat permohonan belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila surat permohonan telah diagendakan dan didisposisi maka permohonan diteruskan ke Bidang Operasional dan Penyelamatan untuk diagendakan
  4. Selanjutnya petugas beserta mobil unit dan peralatannya menuju ke tempat kejadian untuk melaksanakan kegiatan non pemadaman;
  5. Petugas menyusun risalah non pemadaman

Waktu penyelesaian adalah waktu sejak laporan diterima/surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh bagian Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja.

Biaya Rp 0,- (tidak dipungut biaya) untuk dalam maupun luar wilayah Kota Semarang

Pelayanan non pemadaman kebakaran non komersial

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. kotak saran;
  2. email:kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. twitter : @damkarsmg113;
  4. instagram : damkarsemarang;
  5. layanan pengaduan online: LAPOR!;
  6. SMS: 1708;
  7. Telpon: 0247605871
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Mobil Unit dan Pompa Pemadam Kebakaran untuk Kepentingan Non Komersial"