Waktu penyelesaian adalah waktu sejak laporan diterima/surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh bagian Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja.
Biaya Rp 0,- (tidak dipungut biaya) untuk dalam maupun luar wilayah Kota Semarang
Pelayanan non pemadaman kebakaran non komersial
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store