Prosedur Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang

  1. KTP
  2. No Telp Aktif
  3. Bukti Gambar / Video Aduan

  1. Menyampaikan Pengaduan/ saran / Aspirasi melalui berbagai kanal pengaduan Pemerintah Kota Semarang
  2. Verifikasi Data Pelapor dan Laporan Pengaduan,
  3. Menyampaikan Pengaduan / saran / Aspirasi kepada OPD
  4. Menyampaikan Hasil Pengaduan kepada Pelapor

Jangka Waktu Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan

1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja

2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja

3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 60

Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.

Hasil Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan


Jika ada pertanyaan atau informasi yang sekiranya belum jelas, silahkan hubungi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang

Alamat : Gedung E Komplek Balaikota Semarang Jalan Pemuda 148 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang 50132

Telp :  (024) 3549448

Email : diskominfo@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang"