Penilaian AMDAL dan Permohonan izin Lingkungan

  1. Penyusun Amdal bersertifikasi kompetensi (Perorangan atau LPJP)
  2. Lampiran KRK, izin prinsip, izin lokasi akta hukum , izin-izin terkait rencana usaha dan/atau kegiatan yang di maksud
  3. Konsultasi publik terhadap masyarakat terkena dampak
  4. Pengumuman di media massa
  5. Data dan informasi lain yang di anggap perlu di sampaikan

  1. Pengajuan melalui surat permohonan
  2. Penelitian / verifikasi
  3. Penjadwalan sidang/ penjadwalan pembahasan
  4. Sidang/pembahasan
  5. pebaikan dokumen (bila ada)
  6. penerbitan

1. Pelayanan Penilaian dokumen kerangka acuan (KA)30 hari kerja

2. Penilaian dokumen Andal dan RKL -RPL 75 hari kerja

3. penerbitan SKKLH berikut izin lingkungan 10 hari kerja, untuk penerbitan SKKLH dan izin lingkungan melalui bagian hukum setda Kota Semarang

1. Penyusunan dokumen AMDAL ddanai oleh Pemrakarsa

2. Jasa Peniliana Amdal oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) dan Tim teknis di bebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Skala Provinsi

Kantor DLH Kota Semarang : Jl, tapak Tugurejo Kota Semarang

Telp. 024 86664742

Fax . 02486647443

Email DLH : blh.semarangkota@gmail.com

Lapor Hendi

Website Lapor : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail :kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian AMDAL dan Permohonan izin Lingkungan"