Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA);
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. fotokopi akta kelahiran;
  4. fotokopi KTP-el orang tua;
  5. KIA lama bagi yang perpnjangan;
  6. KIA rusak bagi yang penggantian karena rusak;
  7. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi pemohon karena hilang;
  8. Pas foto 2x3 I lembar, warna latar belakang disesuaikan tahun lahir (merah : ganjil, biru : genap) bagi anak berusia 4 (empat) tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.

  1. Pemohon datang ke Dinas dengan membawa berkas perrnohonan lengkap dengan persyaratannya,
  2. pertugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen
  3. Permohonan KIA diproses dan dicetak oleh petugas pencetakan KIA dan menyerahkan KIA kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menyerahkan KIA kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"