120 Menit
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi Pengujian
1. Mobil Bus
2. Mobil Barang
3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.
c. Biaya buku uji:
d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00
Bukti Lulus UJi Berkala
telp : 0248662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store