Pelayanan Pengujian Berkala Lanjutan Atau Perodik Kendaraan Bermotor

  1. Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan
  2. Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  3. Buku Uji Berkala asli
  4. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  5. BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  6. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) asli dan fotokopi, surat kuasa pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri
  7. Izin trayek bagi mobil penumpang umum asli dan fotokopi
  8. Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera

  1. Datang langsung membawa kendaraan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya mendaftar di loket Drivethru.
  2. Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket Drivethru
  3. Proses pengujian kendaraan
  4. Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)

120 Menit

Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:

a. Tarif Retribusi Pengujian

    1. Mobil Bus

  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.

    2. Mobil Barang

  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
  • Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.

    3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.

    4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.

    5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.

b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.

c.  Biaya buku uji:

  1. BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
  2. BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00

d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00

Bukti Lulus UJi Berkala

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Lanjutan Atau Perodik Kendaraan Bermotor"