Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohonan.
  2. Fotocopy bukti status diri (KTP).
  3. Fotocopy bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
  4. Fotocopy bukti penguasaan tanah yang Sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Leter C/D SKPT.
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan.
  6. Bila Permohonan berbadan Hukum dilampiri akte pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan Dst).
  7. Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
  8. Surat-Surat yang dianggap perlu: A. Rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 Lantai, B. Persetujuan prinsip atau ijin lokasi dari Walikota.

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penataan Ruang mengambil dan mengisi formulir,
  2. 2. Berkas permohonan diagendakan kepada pomohon diberi arsip permohonan.
  3. 3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
  4. 4. Diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. 5. Sebelum KRK diterbitkan pemohon diberi tahu untuk membayar dan setelah jadi bisa diambil di loket.

15 Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dan diagendakan diloket Dinas Penataan Ruang.

Besarnya Tarif Retribusi: 

NO Jenis Peta Ukuran Kertas Skala Warna Tarif Perlembar
1 2 3 4 5 6
  Peta Rencana Kawasan Untuk Satu Kavling        
  1. Peta Rencana Kawasan Perumahan F4
NO Jenis Peta Ukuran Kertas Skala Warna Tarif Perlembar
1 2 3 4 5 6
  Peta Rencana Kawasan Untuk Satu Kavling        
  1. Peta Rencana Kawasan Perumahan F4 1:1000 Berwarna                        49,000
  DF 1:1000 Berwarna     97,000
  2. Peta Rencana Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa F4 1:1000 Berwarna     162,000
  DF 1:1000 Berwarna     324,000
1:1000 Berwarna                        49,000
  DF 1:1000 Berwarna    97,000
  2. Peta Rencana Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa F4 1:1000 Berwarna    162,000
  DF 1:1000 Berwarna    324,000

Keterangan Rencana Kota (KRK)

1. Email

2. Twiter

3. Lapor Hendi

4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kota (KRK)"