Pelayanan ini bisa diselesaikan 21 hari kerja jika pemohon segera memenuhi setiap ada kekuranglengkapan persyaratan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan pelatihan (LKP)
twitter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store