Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

  1. Permohonan dari lembaga
  2. Formulir Isian
  3. SK & Sertifikat izin lama
  4. Domisili
  5. FC KTP Pengelola
  6. Akta Notaris
  7. Tata Tertib (Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan)
  8. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
  9. Denah Lokasi Lembaga
  10. Kurikulum-Silabus-RPP
  11. Daftar Riwayat Pemimpin
  12. Ijazah Pemimpin
  13. Daftar Riwayat Pengajar
  14. Ijazah Pengajar & Sertifikat Kompetensi sesuai Program
  15. Daftar Peserta Didik, Foto Pendukung
  16. Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
  17. Penilaian Kerja

  1. Pemohon mengajukan persyaratan ke Subag Umum dan Kepegawaian
  2. Hasil Disposisi akan ke Bidang PAUD dan PNF
  3. Bidang PAUD dan PNF melakukan pengecekan berkas
  4. Bila syarat terpenuhi akan dilakukan visitasi
  5. Visitasi sesuai akan diterbitkan SK dan Sertifikat

Pelayanan ini bisa diselesaikan 21 hari kerja jika pemohon segera memenuhi setiap ada kekuranglengkapan persyaratan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan pelatihan (LKP)

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"