Izin Praktik berkelompok Dokter

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 ( 1 Lembar Matrai )
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan tempat usaha
  5. Akta PT/CV bila merupakan badan hukum
  6. Daftar peralatan diagnosa dan terapi serta peralatan unit gawat darurat sederhana
  7. Dokumen pengelolaan limbah
  8. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
  11. Fotocopy izin Praktik dan ijazah dokter beserta paramedis
  12. Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium setempat
  13. Proposal studi kelayakan pendirian Praktik berkelompok dokter
  14. Denah ruang pelayanan dan Peta lokasi
  15. Struktur organisasi dan ketenagaan
  16. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  17. Fotocopy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  18. Surat penunjukan dokter penanggung jawab

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Cek Lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Pembayaran Retribusi
  6. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  7. Penyerahan SK/Izin

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik berkelompok Dokter

Sms : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik berkelompok Dokter"