Pelayanan KTP-el

  1. Formulir permohonan KTP-el (bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah);
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak bagi yang melakukan penggantian karena rusak;
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang;
  5. Jika belum melakukan perekaman, untuk dilakukan perekaman;
  6. Dokumen perjalanan dan kartu ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan merneriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan;
  3. Jika pemohon belum melakukan perekaman biometrik maka dilakukan perekaman biometrik terlebih dahultL bila sudah maka petugas langsung membuatkan tanda terima;
  4. Petugas TPDK Kecamatan menyerahkan permohonan ke dinas untuk dilakukan pencetakan KTP-el;
  5. Petugas di dinas melakukan verifikasi dari permohonan yang masuk, kemudian mercetak dan mengaktifasi KTP-el dan diserahkan kembali kepada petugas TPDK Kecamatan.
  6. Petugas TPDK Kecamatan menyerahkan KTP-el kepada pemohon;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el"