Surat izin Pemakaian Tempat Dasaran

  1. LEMBAR KENDALI PERMOHONAN
  2. CHEK LIST KELENGKAPAN PERMOHONAN
  3. FORMULIR A1
  4. FORMULIR A2
  5. FORMULIR A3
  6. FORMULIR A4
  7. FORMULIR A12
  8. LAYOUT/ GAMBAR LOKASI
  9. FOTOCOPY KTP
  10. FOTOCOPY KK
  11. PAS PHOTO TERBARU 4X6 BERWARNA

  1. Pedagang menghubungi kepala pasar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Kepala Pasar berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk bisa diteruskan ke Seksi Perijinan dan Seksi Pendapatan
  3. Setelah dilakukan pengecekan data antara Seksi perijinan dan Seksi Pendapatan untuk bisa di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.
  4. Kepala Dinas Telah Mengesahkan Surat Ijin Dasaran untuk bisa diteruskan kepada Pemohon/Pedagang melalui Seksi Perijinan
  5. Bidang Perijinan memberitahu informasi pengesahan kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada pemohon.

</>

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran Pemohon Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Pemakaian Tempat Dasaran"