Permohonan informasi diproses selama 10 hari kerja dimulai saat diterimanya permohonan tersebut plus penambahan 7 hari kerja disertai dengan konfirmasi kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
SOP permohonan Informasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store