Permohonan Informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

  1. Fotocopy KTP
  2. mengisi formulir permohonan informasi di Bagian Humas lt.2

  1. Pemohon dating mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi dilapirkan fotocopy KTP
  2. Admin memeriksa berkas permohonan informasi
  3. Apabila berkas permohonan informasi lengkap, permohonan langsung dapat di proses, jika tidak berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon
  4. jika informasi yang diminta terdapat di Web Bagian Humas dan Protokol, pemohon diminta mengunduh di web, jika kita menyimpan berkas dimaksud, memberikan salinannya.
  5. jika informasi belum tersedia dan memerlukan menggabungan data, pemohon diminta menunggu selama 10 hari kerja.
  6. jika selama 10 hari kerja informasi belum siao diberikan,admin akan menghubungi pemohon via telpon dengan memberikan konfirmasi [penambahan waktu 7 hari kerja.
  7. setelah informasi diberikan, permohonan selesai

Permohonan informasi diproses selama 10 hari kerja dimulai saat diterimanya permohonan tersebut plus penambahan 7 hari kerja disertai dengan konfirmasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

SOP permohonan Informasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang"