Izin Praktik perorangan Dokter Gigi

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 ( 1 Lembar Matrai )
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Fotocopy surat penugasan
  7. Pas photo berwarna 4 x 6 (3 lembar)
  8. Fotocopy surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat keterangan registrasi bagi tenaga medis yang baru lulus
  9. Surat Bukti telah selesai menjalankan masa bakti bagi tenaga medis yang telah menjalankan masa bakti || Rekomendasi dari Organisasi Profesi (bagi tenaga medis lulusan luar negeri harus menyertakan surat keterangan selesai melakukan adaptasi sesuai ketentuan yang berlaku)
  10. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  11. Fotocopy tanda Registrasi Dokter Gigi yang masih berlaku
  12. Surat pernyataan Fotocopy tempat praktik
  13. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Cek Lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Pembayaran Retribusi
  6. Penyerahan SK/Izin

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik perorangan Dokter Gigi

Sms : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik perorangan Dokter Gigi"