Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. formulir permohonan KK;
  2. fotocopy buku nikah I aklanikah bagl yang menikah;
  3. fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
  4. surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
  5. surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
  6. surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
  7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
  8. KTP-el
  9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
  3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
  4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas memverifikasi;
  6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;
  7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga

Telepon : (024) 6703456

Email : dukcapilkotasmg@gmail.com

Twitter : @dukcapilkotasmg

Instagram : @disdukcapilkotasemarang

WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"