Perijinan SIP Dokter Spesialis

  1. - Permohonan Surat Izin Praktek (SIP) Ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
  2. - Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  3. - Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya diatas materai Rp. 6000,-
  4. - Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
  5. - Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis (bagi dokter berijazah spesialis)
  6. - Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sesuai jumlah SIP yang diajukan
  7. - Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang akan bekerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta secara purnawaktu
  8. - Fotocopy KTP yang masih berlaku / Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  9. - SIP asli yang habis masa berlaku untuk perpanjangan SIP atau fotocopy SIP yang sudah dimiliki
  10. - Surat keterangan pengurusan STR dari Organisasi Profesi (OP) IDI / PDGI

  1. Pemohon melakukan scaning terhadap berkas-berkas persyaratan permohonan perizinan, yang meliputi :
  2. 1. Permohonan Surat Izin Praktek (SIP) Ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
  3. 2. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  4. 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya diatas materai Rp. 6000,-
  5. 4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
  6. 5. Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis (bagi dokter berijazah spesialis)
  7. 6. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sesuai jumlah SIP yang diajukan
  8. 7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang akan bekerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta secara purnawaktu
  9. 8. Fotocopy KTP yang masih berlaku / Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  10. 9. SIP asli yang habis masa berlaku untuk perpanjangan SIP atau fotocopy SIP yang sudah dimiliki
  11. 10. Surat keterangan pengurusan STR dari Organisasi Profesi (OP) IDI / PDGI
  12. Pemohon menyerahkan scan persyaratan tersebut kepada OP dalam bentuk soft file dan STR tetap dilampirkan
  13. OP memverifikasi persyaratan yang sudah dikumpulkan oleh pemohon.
  14. Apabila persyaratan belum lengkap dan benar, maka OP mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  15. Jika persyaratan sudah lengkap dan benar, maka OP mengupload persyaratan tersebut kepada Dinkes Kota Semarang lewat WEBSITE DKK ONLINE
  16. Petugas SDMK Dinkes Kota Semarang mengakses data yang sudah diupload oleh OP melalui WEBSITE DKK ONLINE.
  17. Petugas SDMK Dinkes Kota Semarang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas yang sudah diupload oleh OP melalui WEBSITE DKK ONLINE.
  18. Jika berkas persyaratan belum lengkap dan benar, maka petugas SDMK Dinkes Kota Semarang melakukan Pending dengan menuliskan alasan dilakukan Pending
  19. OP melakukan koreksi dan melengkapi persyaratan sesuai petunjuk petugas perizinan Dinkes Kota Semarang.
  20. Jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar, maka petugas SDMK Dinkes Kota 6.2.1 Semarang mencetak Draft Surat Ijin Praktik.
  21. Petugas SDMK membuat draft SIP sesuai nama pemohon kemudian diserahkan kepada Ka.Sie. SDMK dan Ka.Bid. SDK untuk diverifikasi.
  22. Ka.Sie. SDMK dan Ka.Bid. SDK memverifikasi draft SIP, apabila ada kesalahan draft SIP dikembalikan ke petugas SDMK untuk diperbaiki dan bila sudah benar diajukan kepada Kepala Dinas.
  23. Kepala Dinas memverifikasi dan mengklarifikasi SIP, apabila ada kesalahan dan perlu untuk diklarifikasi dikembalikan ke Ka.Bid. SDK lalu Ka.Bid ke Ka.Sie lalu Ka.sie Ke petugas bidang SDMK untuk diperbaiki dan bila sudah benar Kepala Dinas menandatangani SIP.
  24. Petugas SDMK menyerahkan SIP kepada OP dengan menulis ke buku agenda surat keluar

3 hari kerja jika berkas sudah lengkap

-

Perijinan SIP

Telp : 024 8415269

HP   : 081248483844

website : dkksemarang.go.id

E-mail   : dkksemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan SIP Dokter Spesialis"