Pelayanan Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan Dari Pimpinan Instansi
  2. Proposal dengan mencantumkan judul dan lokasi penelitian

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Subag Umum dan Kepegawaian
  2. Dicatat di agenda Surat Masuk
  3. Proses Pembuatan Surat Izin Penelitian

Proses Pelayanan 1 Hari Kerja, Jika Pejabat Yang Berwenang Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Penelitian

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian"