Rekomendasi Kalibrasi Alat Kesehatan

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Sertifikat kalibrasi alat dari badan pengamanan fasilitas kesehatan (BPFK)/pusat penelitian kalibrasi, instrumentasi dan Metlogi (Puslit KIM-UPI)
  3. Scan Rekomendasi dan Organisasi Profesi (IKATEM)
  4. Scan Ijazah dan sertifikat pelatihan dari tenaga pelaksana
  5. Scan Ijazah dan Sertifikat pelatihan dari penanggung jawab teknis
  6. Scan Bukti Status kepemilikan Bangunan
  7. Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menerima PJT (bermaterai)
  8. Scan Surat pernyataan Pimpinan perusahaan bersedia menjadi penanggung jawab (bermaterai)
  9. Scan Penanggung Jawab Teknis
  10. Scan Daftar Kepegawaian
  11. Scan Denah Bangunan
  12. Scan Peta Lokasi
  13. Scan SIUP, TDP dan Domisili Usaha
  14. Scan NPWP Perusahaan
  15. Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya
  16. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar contoh download di sini

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id - Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. 2. Pemeriksaan berkas administrasi - Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. 3. Peninjauan lokasi obyek izin - Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
  4. 4. Persiapan cetak SK Izin - Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  5. 5. Pencetakan dan pengiriman SK Izin - Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN KALIBRASI ALAT KESEHATAN ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Non Retribusi

Rekomendasi

  1. Pemohon juga dapat menghubungi jika terdapat pertanyaan mengenai sistem perizinan online ke nomor ini  (021) 53150117, (021) 53150118, (021) 53150119 , (021) 53150120
  2. Pemohon juga dapat mengirimkan Email ke  DPMPTSP mengenai perizinan ke alamat ini dpmptsp.tangerangselatankota@gmail.com dan dpmptsp@tangerangselatankota.go.id
  3. kami juga meyediakan Chat Live yang dapat aktif di Jam 09.00 – 15.00 WIB Senin sampai Jum’at : http://simponie.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store