Standar Pelayanan Izin Usaha Kawasan Industri

  1. Permohonan ditujukan kepada Gubernur Riau Cq. Kepala DMPTSP Provinsi Riau yang ditandatangani diatas materai sesuai format yang telah diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b permenperind Nomor 39 Tahun 2016 tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin usaha kawasan industry (rename by OSS)
  4. Copy Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunana pengurus dan bidang usaha perusahaan (sesuai bidang usahanya yang mencamtumkan perindustrian)
  5. Izin Prinsip (diajukan izin prinsip terlebih dulu sesuai pasal 8 ayat 1 – 4 permenperin 39/2016)
  6. Copy nomor pokok wajib pajak (sesuai domisili di Provinsi Riau)
  7. Fotocopy izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Fotocopy izin lingkungan
  9. Fotocopy surat persetujuan dokumen ANDALALIN kawasan industry.
  10. Fotocopy rencana tapak tanah (site plan) kawasan industry yang sudah disahkan oleh instansti berwenang.
  11. Laporan data kawasan industry mengenai kemajuan pembangunan kawasan industry triwulan terakhir dengan menggunakan format sesuai formulir PMK-4
  12. Fotocopy surat pelepasan Haka tau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan
  13. Fotocopy dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan pedoman Teknis pembangunan kawasan industry.
  14. Susunan pengurus/pengelola kawasan industry
  15. Jika pengurusan diwakilkan : surat kuasa dengan materai 6000 (asli), KTP dan NPWP penerima kuasa (copy).

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

10 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Usaha Kawasan Industri

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Kawasan Industri"