Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Pelayanan legalisir ijasah
twitter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store