Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. blanko pendaftaran yang telah dilengkapi
  2. melampirkan ijasah asli
  3. fotocopi ijasah, maksimal 10 lembar
  4. fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Subag Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kota Semarang
  2. Berkas persyaratan diteliti ulang oleh aparat yang bersangkutan
  3. Fotocopi ijasah diserahkan kepada pejabat yang berwenang, yaitu: Ka Dinas atau Sekretaris untuk selanjutnya dilegalisir
  4. Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat

​​​​​​Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisir ijasah

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"