Perijinan PIRT

  1. Mengisi formulir : data pemilik, produk yg akan didaftarkan, cara membuat, denah lokasi, surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan, lembar permohonan pendaftaran PIRT
  2. FC KTP (khusus warga semarang, kalau luar kota pakai surat domisili)
  3. Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Contoh label produk makanan/minuman, Denah lokasi, FC sertifikat PIRT lama dan PKP (khusus utk perpanjangan)

  1. a. Pengambil formulir
  2. b. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. c. Menyerahkan berkas persyaratan
  4. d. Dipanggil untuk mengikuti penyuluhan
  5. e. Lulus dilanjutkan peninjauan lokasi
  6. f. Memperoleh sertifikat PIRT jika memenuhi syarat

7 hari kerja setelah kunjungan lokasi dan memenuhi syarat perijinan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PIRT

Telp : 024 8415269

HP  : 081225027127

Website : webdkksemarang.go.id

e-mail    : dkksemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan PIRT"