Pelayanan ijin pembuangan limbah cair

  1. Mengajukan surat permohonan surat permohonan kepada walikota cq. Kepala DLH Kota Semarang
  2. Fotocopy dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPL, ijin Lingkungan
  3. Layout lokasi IPAL
  4. Gambar DED/Teknis IPAL
  5. Diagam alir dan diskripsi IPAL, di lengkapi data dan spesifikasi IPAL dan Debit Air Limbah
  6. Fotocopy Sertifikat hasil uji kualitas air limbah 3 bulan terakhir berturut-turut dan memenuhi baku mutu dari laboratoriu m yang terakriditasi
  7. Surat Kesanggupan mengoperasikan IPAL dengan materai Rp. 6.000,-
  8. Surat kesanggupan memasang flow meter bermaterai Rp. 6.000,-
  9. Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang diketahui Lurah setempat
  10. Surat keterangan dari pengelola kawasan untuk mengelola limbah cair secara mandiri
  11. bagi pengajuan IPLC perpanjangan disertai fotocopy Surat Keputusan Terdahulu

  1. Pemohon datang kekantor DLH Kota Semarang menyerahkan persyaratan ke sekretariat DLH Kota Semarang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat ijin pembuangan limbah cair

Kantor DLH Kota Semarang jl. tapak tugurejo Kota Semarang telp. 024-8664742, Fax024-8664742

Email : blh.semarankota@gmail.com

Lapor Hendi

SMS : lapor 1708

Wibsite : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ijin pembuangan limbah cair"