Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat kematian
  2. Surat pernyataan waris
  3. Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  4. Fotocopy KTP ahli waris
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  6. Akta kelahiran
  7. Fotocopy KTP saksi
  8. Fotocopy surat nikah

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas persyaratan
  3. Penelitian berkas persyaratan
  4. Verifikasi validasi
  5. Verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"