Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Dokumen Administrasi dan Manajemen
  3. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan (dari BAPPETEN)
  4. Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  5. Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  6. Scan Daftar Sumber Daya Manusia
  7. Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  8. Scan Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
  9. Scan Gambar Design (blue print)
  10. Scan Isian Instrument Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit
  11. Scan Profil Rumah Sakit
  12. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar contoh download di sini

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ - Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. 2. Pemeriksaan berkas administrasi - Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. 3. Peninjauan lokasi obyek izin - Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
  4. 4. Persiapan cetak SK Izin - Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  5. 5. Pencetakan dan pengiriman SK Izin - Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS B ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Non Retribusi

Rekomendasi

  1. Pemohon juga dapat menghubungi jika terdapat pertanyaan mengenai sistem perizinan online ke nomor ini  (021) 53150117, (021) 53150118, (021) 53150119 , (021) 53150120
  2. Pemohon juga dapat mengirimkan Email ke  DPMPTSP mengenai perizinan ke alamat ini dpmptsp.tangerangselatankota@gmail.com dan dpmptsp@tangerangselatankota.go.id
  3. kami juga meyediakan Chat Live yang dapat aktif di Jam 09.00 – 15.00 WIB Senin sampai Jum’at : http://simponie.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store