Data Satelit Penginderaan Jauh

  1. 1. Surat permohonan data satelit penginderaan jauh dari pejabat setingkat eselon 2
  2. 2. Lokasi dan cakupan (area/kordinat data)
  3. 3. Melampirkan KAK (proposal) penggunaan citra satelit
  4. 4. Copy DIPA/Anggaran, menyatakan tidak menganggarkan pengadaan data CSRT
  5. 5. Kontak Narahubung

  1. Memeriksa ketersediaan data di katalog data penginderaan jauh : http://inderaja-catalog.lapan.go.id
  2. Surat permohonan data ditujukan kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN. Jl. Lapan 70, Pekayon, Pasar Rebo Jakarta 13710 Telp. 021-8710786 Fax. 021-8717715 Email: bankdata@lapan.go.id
  3. Persyaratan permohonan data CSRT (Citra Satelit Resolusi Tinggi): a. Surat permohonan data yang ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon-2 b. TOR kegiatan penggunaan data c. Lokasi dan cakupan (area/kordinat data) d. Tanggal akuisisi data (jika data sudah tersedia di dalam arsip) e. Copy DIPA/Anggaran, menyatakan tidak menganggarkan pengadaan data CSRT f. Kontak Person Setelah permintaan data diterima dengan kontak person yang jelas, pengguna akan dihubungi oleh petugas maksimal dua hari kerja
  4. Proses pencarian data maksimal satu hari kerja. Apabila data tersedia, maka langkah lima pada gambar diatas dilewati langsung menuju langkah enam pada gambar
  5. Proses request data ke Stasiun Bumi Parepare (SBP) jika browsing data tidak tersedia. Jika data sudah ada di SBP, proses memerlukan waktu satu hari kerja. Jika data harus direkam baru, proses perekaman memerlukan waktu tiga hari.
  6. Lama waktu untuk pengolahan data tergantung volume data dan jenis pengolahannya. Pengolahan data dilakukan hanya jika diperlukan.
  7. Lama waktu untuk proses copy dan packaging data maksimal dua hari kerja
  8. Proses quality control dilakukan untuk mengetahui kualitas dan standar produk sesuai dengan pesanan

Maksimal penyelesaian layanan 3 hari untuk data primer dengan catatan setelah dicek di katalog, data tersebut tersedia dan persyaratan permohonan data sudah lengkap.

Berdasarkan :

- INPRES No.6 Tahun 2012

- Undang-Undang No.21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan

- PP No.11 Tahun 2018

- Kepka LAPAN No. 249 Tahun 2017

Data Satelit dan Bimbingan Teknis Inderaja

Kotak Saran

Email : bankdata@lapan.go.id

Telp : 0218710786

WA : 08119338979

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data Satelit Penginderaan Jauh"