Jika Berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Izin Keramaian
1. Datang langsung ke Kecamatan
2. Via Telp/HP Kasi Keamanan dan Ketertiban
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store