Pelayanan Legalisasi Pengantar Izin Keramaian

  1. 1. Surat Pemohon dari desa/penyelenggara berserta proposal
  2. 2. Surat Izin dari Kepala Desa
  3. 3. Foto Copy KTP penanggungjawab kegiatan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin penyelenggaraan hiburan terbuka
  2. 2. Petugas menerima dn meneliti berkas kelengkapan persyaratan
  3. 3. Kasi trantibum dan Sekreataris memverifikasi berkas persyaratan kemudian di paraf
  4. 4. Penandatanganan legalisasi Izin keramaian oleh camat
  5. 5. Pemberian nomor surat izin dan cap/stempel

Jika Berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Keramaian

1. Datang langsung ke Kecamatan

2. Via Telp/HP Kasi Keamanan dan Ketertiban

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Izin Keramaian"