Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar/Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identias Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Kartu JKN-KIS
  5. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. (Pasien) Mendaftar di loket pendaftaran / Admisi
  2. (Petugas) Arahkan pasien ke ruang rawat inap
  3. (Petugas) Terima pasien di ruang periksa
  4. (Perawat) Lakukan pengkajian keperawatan
  5. Pasien dirawat inapkan dan orientasi ruangan
  6. (Dokter) Lakukan assesmen awal
  7. (Perawat) Lakuka tindakan keperawatan, kolaboratif dan delegatif sesuai intruksi dari dokter
  8. (Dokter) Buat Resume Pasien dan (perawat) buat perencanaan pasien pulang
  9. Penyelesaian Administrasi
  10. Pasien Pulang

Waktu kontak pertama dengan PPA (Perawat)

  1. Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No 23  Tahun 2018, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

 

  1. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Rawat Inap

Email   : inforsmatabalimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 – 243350

SMS Pengaduan  : 08123640757, 08124647025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"