Pelayanan Gawat Darurat

  1. registrasi di tpp igd
  2. KTP / Kartu Keluarga
  3. Kartu jaminan kesehatan jika ada
  4. Surat rujukan jika pasien rujukan
  5. menyetujui dan menandatangani informed concent

  1. REGISTRASI PASIEN 1. petugas pendaftaran mendaftar pasien 2. dokter/Perawat/ Bidan menerima pasien di ruang penerimaan pasien dan melakukan skrining pasien 3. dokter melakukan persiapan pemeriksaan meliputi: a. persiapan pasien; b. persiapan alat; c. dokter melakukan cucitangan; dan d. dokter memakai APD.
  2. PEMERIKSAAN PASIEN 1. dokter/perawat melakukan triase. 2. Dokter/perawat melakukan pemeriksaan primary survey 3. dokter menentukan diagnosa kerja. 4. dokter melakukan tindakan penatalaksanaan emergensi. 5. dokter menentukan pemeriksaan penunjang diagnose. 6. dokter melakukan analisis hasil pemeriksaan bila diperlukan melakukan konsultasi dokter spesialis. 7. dokter menentukan jenis pelayanan (preventif/kuratif/paliatif/rehabilitatif). 8. dokter menentukan pengobatan dan tindakan medis definitif pada pasien. 9. dokter melakukan observasi dan evaluasi hasil pengobatan atau tindakan. 10. dokter memutuskan tindak lanjut pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rujukan).
  3. KONSULTASI DOKTER SPESIALIS DI IGD A. Dokter IGD 1. membuatkan permohonan konsul dengan mengisi format konsul/melalui telepon. 2. menginformasikan data-data pasien yang dikonsulkan. 3. melampirkan hasil pemeriksaan diagnostik yang sudah nilai disrttai foto fisik bila diperlukan. 4. menyalin instruksi/advis yang diberikan oleh dokter konsultan ke dalan Rekam medis. 5. melaksanakan instruksi/advis yang telah diberikan oleh dokter konsultan. B. Dokter Konsultan (Spesialis) 1. memeriksa pasien di IGD, memberikan saran therapi, tindakan serta konsultasi dengan spesialis lain yang terkait dengan kasus kelolaan (dalam jam kerja). 2. melakukan tindakan medis spesialistik sesuai kompetensi. 3. menyampaikan jawaban konsultasi, anjuran maupun saran pengobatan dan tindakan pada rekam medis pasien/ melalui telepon.
  4. C. TINDAKAN IGD 1. dokter/perawat/bidan menyiapkan pasien igd, melakukan identifikasi, menyampaikan maksud, tujuan dan prosedur tindakan. 2. dokter/perawat/bidan petugas menyiapkan alat untuk tindakan. 3. dokter/perawat/bidan IGD melakukan cuci tangan. 4. dokter/perawat/bidan IGD memakai alat pelindung diri (APD). 5. dokter/perawat/bidan IGD melakukan tindakan sesuai prosedur tindakan (SPO). 6. dokter/perawat/bidan IGD membereskan alat dan mengecek kembali. 7. dokter/perawat/bidan melakukan observasi dan evaluasi. 8. dokter/perawat/bidan melakukan cuci tangan. 9. dokter/perawat/bidan melakukan dokumentasi.
  5. D. ASUHAN KEPERAWATAN 1. petugas pendaftaran mendaftar pasien. 2. perawat/bidan IGD menerima pasien. 3. perawat/bidan menyiapkan pasien IGD, menyampaikan maksud, tujuan dan prosedur yang akan dilakukan. 4. petugas melakukanpeng kajian kondisi pasien. 5. perawat/bidan IGD menentukan diagnosa Keperawatan/kebidanan. 6. perawat/bidan IGD menentukan rencana tindakan Keperawatan/kebidanan. 7. perawat/Bidan IGD mengimplementasikan rencana tindakan Keperawatan/kebidanan. 8. perawat/Bidan melakukan observasi dan evaluasi. 9. perawat/bidang membuat dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan pada RME.

Katagori Triase Hijau 30 (tiga puluh) sd 2 (dua) Jam

Katagori Triase kuning 2 (dua) jam sd 4 (empat) Jam

Katagori triase merah : s/d 8 (delapan) jam

Ctt : Sesuai kasus pasien, untuk kasus dan kondisi tertentu waktu lebih dari waktu tersebut

Pelayanan IGD selama 24 jam

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. pemeriksaan dokter IGD; 2.konsultasi spesialis IGD; 3.tindakan non pembedahan sederhana; 4.tindakan non pembedahan kecil 5.tindakan non pembedahan sedang; 6.tindakan non pembedahan besar; 7. tindakan non pembedahan khusus; 8.asuhan keperawatan; dan 9. asuhan kebidanan.

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

b.   Surat tertulis

rsudps@bantulkab.go.id

e.    Melalui link :  https://linktr.ee/rsudps_bantul

f.     SMS dan WhatsApph.   Kanal E Lapor;

           Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"