Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) Dan Surat Izin Praktik Optometris (SIPO)

  1. 1. Scan asli Surat permohonan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) Dan Surat Izin Praktik Optometris (SIPO) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangan di atas materai yang cukup;
  2. 2. Scan asli KTP;
  3. 3. Scan asli NPWP;
  4. 4. Scan Ijazah asli atau Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  5. 5. Scan asli legalisir STRRO atau STRO;
  6. 6. Scan asli Surat keterangan sehat terbaru dari dokter yang memiliki surat izin praktek (masa berlaku surat keterangan 3 bulan );
  7. 7. Scan asli Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitasi pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  8. 8. Scan asli Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dengan format Jpeg;
  9. 9. Scan asli Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  10. 10. Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai yang cukup;

  1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
  2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
  3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system (e-mail );
  5. 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
  6. 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : dpmptsp.bandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer.

5 Hari Kerja di DPMPTSP 

3 hari kerja proses rekomendasi pada Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) Dan Surat Izin Praktik Optometris (SIPO)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store