Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)

  1. 1. Scan Surat permohonan izin praktek/kerja ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani di atas materai yang cukup;
  2. 2. Scan asli KTP;
  3. 3. Scan asli NPWP;
  4. 4. Scan asli ijazah atau Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  5. 5. Scan asli STR yang masih berlaku;
  6. 6. Scan asli Surat keterangan sehat terbaru dari dokter yang memiliki surat izin praktek (maksimal waktu 3 bulan);
  7. 7. Scan asli Surat keterangan dari pimpinan fasilitas bagi pemohon yang bekerja di instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain yang di cap dan ditandatangani oleh atasan;
  8. 8. Scan asli Surat Pernyataaan memiliki tempat praktik yang ditanda tangan diatas materai oleh pemohon bagi permohonan SIP mandiri;
  9. 9. Scan Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah diupload dalam format jpeg;
  10. 10. Scan aslin Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  11. 11. Scan asli Surat Pernyataaan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai yang cukup;
  12. 12. Scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/sudah berpraktik di wilayah sesuai KTP pemohon, bagi pemohon izin dengan KTP di luar Kabupaten Bandung;
  13. 13. Surat Rekomendasi dari Puskesmas sesuai dengan kedudukan tempat praktik ( Khusus praktik Mandiri );
  14. 14. Scan asli SIP yang telah dimiliki dan masih berlaku.

  1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
  2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
  3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system (e-mail );
  5. 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
  6. 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : dpmptsp.bandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer

5 Hari Kerja di DPMPTSP 

3 hari kerja proses rekomendasi pada Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store