Standar Pelayanan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

  1. 1. Scan asli Surat Permohonan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ditujukan ke DPMPTSP dan ditandatangan di atas materai yang cukup ( Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
  2. 2. Koordinat Lokasi berupa :
  3. a. Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat;
  4. b. Titik; dan /atau;
  5. c. garis
  6. 3. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  7. 4. Informasi penguasaan tanah;
  8. 5. Informasi jenis Kegiatan;
  9. 6. Rencana jumlah lantai bangunan; dan
  10. 7. Rencana luas lantai bangunan.
  11. 8. Scan asli Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang di serahkan dan ditandatangan di atas materai yang cukup ( Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)

  1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
  2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
  3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi Kantor Pertanahan untuk membayar retribusi;
  5. 5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi sebagai persyaratan untuk mencetak KKPR;
  6. 6. Pemohon menunggu konfirmasi dari system (e-mail) untuk mencetak KKPR
  7. 7. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
  8. 8. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer

  • 5 hari kerja di DPMPTSP 
  • 15 hari kerja proses rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Tidak dipungut biaya

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store