Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang

  1. 1. Surat Permohonan bertanggal, bernomor, bermaterai cukup dan stempel Organisasi Kemasyarakatan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung;
  2. 2. Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. 3. Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha;
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. 5. Bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan/surat sewa tempat;
  6. 6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
  7. 7. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua;
  8. 8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Pengumpulan Uang atau Barang tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. 9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
  10. 10. Proposal kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang;
  11. 11. Contoh iklan/promosi kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan; dan
  12. 12. Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani direktur/ketua diatas materai cukup (menggunakan kop Organisasi Kemasyarakatan dan di cap Organisasi Kemasyarakatan).

  1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
  2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
  3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system (e-mail );
  5. 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
  6. 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : dpmptsp.bandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer

5 Hari kerja pada DPMPTSP 

7 hari kerja proses di Dinas Sosial

Tidak dipungut biaya

Izin pengumpulan uang atau barang

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store