Standar Pelayanan Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)

  1. 1. Scan asli Surat Permohonan Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangan di atas materai yang cukup ( untuk non perseorangan menggunakan kop perusahaan);
  2. 2. Scan asli KTP pemohon;
  3. 3. Scan asli NPWP pribadi dan badan hukum;
  4. 4. Scan asli Pembayaran PBB tahun terakhir;
  5. 5. Scan asli akta pendirian Badan hukum dan pengesahannya;
  6. 6. Scan asli Tanda Daftar Sarana dari Dinsos dan tanda registrasi badan hukum dari instansi yang berwenang;
  7. 7. Scan asli Surat Keputusan pengangkatan penanggungjawab dari pimpinan sarana;
  8. 8. Scan asli Surat Pernyataan kesediaan dokter sebagai penanggung jawab medis;
  9. 9. Scan asli Surat Keputusan pengangkatan dokter penanggung jawab medis dari pimpinan sarana;
  10. 10. Scan asli Surat Keterangan dari Puskesmas setempat sebagai pembina;
  11. 11. Scan asli Struktur Organisasi;
  12. 12. Denah lokasi dan denah bangunan;
  13. 13. Scan asli Daftar dan jumlah personalia (pegawai);
  14. 14. Scan asli Program dan tarif yang akan diselenggarakan;

  1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
  2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
  3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system (e-mail );
  5. 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
  6. 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : dpmptsp.bandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer

5 Hari kerja pada DPMPTSP 

3 hari kerja proses di Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)"