Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Izin Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat

No. SK: 800/035/DPMPTSP/2022

  1. 1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
  2. a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait
  3. (1) Daerah penangkapan ikan;
  4. (2) Alat Penangkapan Ikan;
  5. (3) Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
  6. (4) Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
  7. (5) Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
  8. (1) Daerah penangkapan ikan;
  9. (2) Alat Penangkapan Ikan; dan
  10. (3) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
  11. 2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.

  1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

1 Hari Kerja di DPMPTSP 

2 hari kerja proses rekomendasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 

Tidak dipungut biaya

Izin Penangkapan Biota Air Lainnya di Perairan Darat

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store