Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pembenihan Ikan Air Tawar

  1. Rencana usaha yang meliputi :
  2. a. Rencana kegiatan usaha;
  3. b. Rencana tahapan kegiatan;
  4. c. Rencana teknologi yang digunakan;
  5. d. Sarana usaha yang dimiliki;
  6. e. Rencana pengadaan sarana usaha;
  7. f. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
  8. g. Rencana pembiayaan

  1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

  • 1 hari kerja di DPMPTSP 
  • 2 hari kerja proses rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Pembenihan Ikan Air Tawar

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store