5 (lima) hari kerja
Nihil
Rerkomendasi Penyelengaraan Pengumpulan uang atau Barang (PUB)
(1) Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas
layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal
penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai
SP darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan Pengaduan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara lisan darr/ atau tulisan melalui media yang
disediakan , paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemohon pengguna jasa menerima pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan.
(3) DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan
atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya pengaduan atas layanan.
(4) Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas
layanan yang diterimanya secara langsung lisan darr/ atau
tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara
tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS,
kotak saran/ pengaduan, sistem informasi secara elektronik,
dan lain-lain;
b. petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan,
kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas
pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda
terima nomor pengaduan kepada Pemohon pengguna jasa;
c. tim penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan
pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim
Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis,
melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan
tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada
Pemohon pengguna jasa;
- 19 -
d. tim penanganan pengaduan melakukan tindakan
penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan
verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada
Pemohon pengguna jasa;
e. jika Pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir
,I penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan
dinyatakan selesai;
f. jika Pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus
penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari
huruf c hingga huruf e hingga selesai.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store