Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Kacang Hijau Usaha Budi Daya Tanaman Kacang Hijau Dan Usaha Perbenihan Kacang Hijau

No. SK: 800/035/DPMPTSP/2022

  1. Usaha Budi Daya Tanaman Kacang Hijau :
  2. 1. Bukti penguasaan lahan usaha.
  3. 2. Perizinan lingkungan.
  4. 3. Rencana kerja usaha budidaya.
  5. Usaha Perbenihan Kacang Hijau:
  6. 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
  7. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
  8. 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;
  9. 4. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
  10. 5. Perizinan lingkungan.
  11. 6. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha

  1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

1 Hari Kerja di DPMPTSP

2 Hari Kerja di Dinas Pertanian

Tidak dipungut biaya

• Sertifikat Standar Pertanian Kacang Hijau Usaha Budi Daya Tanaman Kacang Hijau; dan • Sertifikat Standar Pertanian Kacang Hijau Usaha Perbenihan Kacang Hijau

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Kacang Hijau Usaha Budi Daya Tanaman Kacang Hijau Dan Usaha Perbenihan Kacang Hijau"