Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Budi Daya Aneka Kacang Hortikultura Dan Usaha Pembenihan Aneka Kacang Hortikultura

No. SK: 800/035/DPMPTSP/2022

  1. Budi Daya Aneka Kacang Hortikultura :
  2. 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
  3. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan
  4. Perbenihan Aneka Kacang Hortikultura :
  5. 1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
  6. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;
  7. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan
  8. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.

  1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

3 Hari Kerja di DPMPTSP 

4 hari kerja proses rekomendasi pada Dinas Pertanian

Tidak dipungut biaya

• Sertifikat Standar Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Budi Daya Aneka Kacang Hortikultura; dan • Sertifikat Standar Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Usaha Perbenihan Aneka Kacang Hortikultura

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Budi Daya Aneka Kacang Hortikultura Dan Usaha Pembenihan Aneka Kacang Hortikultura"