Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (Formal) rename by OSS
  4. Izin Operasional Sekolah (telah beroperasi 3 tahun)
  5. Akreditasi Minimal B (jurusan yang sedang berjalan)
  6. Proposal Bidang atau Program keahlian yang ditambahkan.
  7. Tersedianya sarana dan prasarana praktik utama (alat yang digunakan yang sesuai dengan kejuruan yang akan ditambahkan.
  8. Adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu.
  9. Adanya Potensi Lapangan kerja.
  10. Adanya Pemetaan satuan pendidikan sejenis diwilayah tersebut.
  11. Adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industry yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industry (MOU dengan dunia usaha industry untuk magang dan bekerja minimal 2 dunia usaha industry)

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat."