Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk SMA yang diselenggarakan oleh Masyarakat

  1. Permohonan ditujukan kepada Gubernur Riau cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang ditandatangani diatas materai dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (Formal) rename by OSS
  4. Hasil studi kelayakan tentang pendirian SMA
  5. Isi Pendidikan
  6. Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan
  7. Sarana dan Prasarana Pendidikan
  8. Pembiayaan Pendidikan
  9. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
  10. Manajemen dan Proses Pendidikan
  11. Surat Pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa data-data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya.
  12. Surat Pernyataan diatas materai akan mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

60 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk SMA yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk SMA yang diselenggarakan oleh Masyarakat"