Kesehatan Hewan

  1. berdomisili di Kota Semarang
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  3. Surat Keterangan Sehat dari Klinik Hewan
  4. Hewan berlokasi di Semarang

  1. ppetigas mendaftar dipetugas administrasi dengan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan hewan dari klinik hewan
  2. selanjutnya menunggu diterbitkannya surat keterangan kesehatan hewan

  1. hari senin s/d kamis pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. hari jum'at 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. waktu pelayanan adalah 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) berlaku 4 hari

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Hewan"