Izin Praktik Terapis Wicara

  1. Scan Surat Pernyataan Jadwal Praktik
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar contoh download di sini
  4. Scan Denah ruangan praktik
  5. Scan Denah lokasi tempat praktik
  6. Pas Photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  8. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat Praktik
  9. Scan Ijazah
  10. Scan STR Legalisir ASLI
  11. Scan STR (asli)
  12. Scan Surat Izin dari Pimpinan Instansi
  13. Scan SK PNS ( Bagi PNS)
  14. Scan Izin Operasional Klinik / Rumah Sakit
  15. Scan SIP yang sudah ada

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ - Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. 2. Pemeriksaan berkas administrasi - Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. 3. Persiapan cetak SK Izin - Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  4. 4. Pencetakan dan Pengiriman SK Izin - Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK PROFESI (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anastesi, Bidan, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional) ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Non Retribusi

Sertifikat

  1. Pemohon juga dapat menghubungi jika terdapat pertanyaan mengenai sistem perizinan online ke nomor ini  (021) 53150117, (021) 53150118, (021) 53150119 , (021) 53150120
  2. Pemohon juga dapat mengirimkan Email ke  DPMPTSP mengenai perizinan ke alamat ini dpmptsp.tangerangselatankota@gmail.com dan dpmptsp@tangerangselatankota.go.id
  3. kami juga meyediakan Chat Live yang dapat aktif di Jam 09.00 – 15.00 WIB Senin sampai Jum’at : http://simponie.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store