Izin Trayek

  1. Mengajukan Permohonan Izin Trayek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai secukupnya;
  2. Melampirkan dokumen:
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemilik Kendaraan;
  4. Fotocopy STNK yang masih berlaku;
  5. Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);
  6. Izin Trayek Lama dan Kartu Pengawasan asli (Khusus Perpanjangan Izin Trayek);
  7. Fotocopy Izin Usaha Angkutan (Khusus Perusahaan Jasa Transportasi);
  8. Rekomendasi Dinas Teknis Terkait;
  9. Pas foto pemohon berukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL dan nota hitung kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan SKRD berdasarkan nota hitung.
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menandatangani SKRD.
  10. Pemohon menerima SKRD dan membayar retribusi ke kolektor.
  11. Kolektor menerima retribusi berdasarkan SKRD baik secara tunai, bank dan lainnya.
  12. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin
  13. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  14. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Trayek dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 4 (empat) hari kerja

Dasar Penetapan Retribusi untuk Izin Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

 

Tabel Retribusi Izin Trayek

No

Jenis Mobil

Jumlah Penumpang (Orang)

Biaya

(Rupiah)

1.

Mobil Penumpang

1 s/d 8

30.000

2.

Bus

9 s/d 15

16 s/d 25

>25

35.000

45.000

50.000

3.

Pick Up

-

30.000

Sertifikat Izin Trayek

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke call center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"