Izin Mendirikan Bangunan

  1. Permohonan Baru
  2. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan ;
  3. Persyaratan Administrasi :
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
  5. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah, dapat berupa salah satu sebagai berikut :
  6. Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP));
  7. Akta Jual Beli;
  8. Akta Hibah;
  9. Akta Pembagian Warisan; dan
  10. Bukti kepemilikan tanah yang sejenisnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  11. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  12. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (khusus berbentuk Badan Hukum);
  13. Izin Prinsip yang dikeluarkan Bupati (khusus bangunan yang dipersyaratkan);
  14. Izin Lokasi yang dikeluarkan Bupati atau pejabat yang ditunjuk (bangunan dengan lokasi ? 1 (satu) Ha);
  15. Dokumen lingkungan dan Rekomendasi Dokumen Lingkungan (khusus bangunan yang dipersyaratkan);
  16. Pas foto berukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  17. Rekomendasi dari instansi terkait (khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu);
  18. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka (khusus untuk bangunan menara);
  19. Surat keterangan informasi rencana penggunaan bersama menara (khusus untuk bangunan menara);
  20. Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara (khusus untuk bangunan menara);
  21. Persyaratan Teknis :
  22. Gambar Bangunan 3 (tiga) set lengkap :
  23. Tampak depan;
  24. Tampak samping kiri dan kanan;
  25. Tampak Belakang;
  26. Potongan dua arah; dan
  27. Detail (pembesian dan pondasi).
  28. Site plan dan lokasi;
  29. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang berlantai ? 3 dan hasil perhitungan struktur bangunan (khusus untuk berlantai ? 3).
  30. Permohonan Pergantian/Perubahan
  31. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  32. Persyaratan Administrasi :
  33. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  34. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  35. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berkenaan;
  36. IMB Asli untuk perubahan dan fotocopy untuk kehilangan;
  37. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk pergantian disebabkan kehilangan);
  38. Gambar dan Site Plan yang baru (untuk perubahan);
  39. Pas foto berukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL dan nota hitung kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan SKRD berdasarkan nota hitung.
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menandatangani SKRD.
  10. Pemohon menerima SKRD dan membayar retribusi ke kolektor.
  11. Kolektor menerima retribusi berdasarkan SKRD baik secara tunai, bank dan lainnya.
  12. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin
  13. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  14. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang paling lambat 6 (enam) hari kerja.

Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB untuk bangunan yang pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Dasar Penetapan Retribusi untuk IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

  1. Biaya retribusi IMB meliputi :
  1. Tarif Retribusi; dan
  2. Tingkat penggunaan Jasa.
  1. Tarif retribusi IMB ditetapkan untuk setiap bangunan, meliputi :
  1. Bangunan Gedung;
  2. Prasarana Bangunan Gedung; dan
  3. Penyediaan Administrasi IMB.
  1. Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung dengan rincian sebagai berikut :

 

Kode

Jenis

 Harga Satuan Retribusi (Rp)

Satuan

1

2

3

4

1000

Bangunan Gedung

                    12,000.00

m2

2000

Prasarana Bangunan Gedung

 

 

2200

Jenis Prasarana

 

 

2211

Pagar

                     3,500.00

m2

2212

Tanggul/retaining wall

                     3,500.00

m2

2213

Turap batas kaveling/pensil

                     3,500.00

m2

2221

Gapura

                     3,500.00

m2

2222

Gerbang

                     3,500.00

m2

2223

***

 

 

2231

Jalan

                     5,000.00

m2

2232

Lapangan Parkir

                     5,000.00

m2

2233

Lapangan Upacara

                     5,000.00

m2

2234

Lapangan olah raga terbuka

                     5,000.00

m2

2235

Penimbunan barang, dll

                     5,000.00

m2

2241

Jembatan

                     5,000.00

m2

2242

Box Culvert

                     5,000.00

Unit

2243

Dueker, gorong-gorong saluran/drainase

                     5,000.00

m2

2251

Kolam Renang

                     5,000.00

m3

2252

Kolam pengolahan air

                     5,000.00

m3

2253

Reservoir bawah tanah

                     5,000.00

m3

2254

Waste water treatment plant

                     5,000.00

m3

2255

Saluran Air

                     1,500.00

m2

2261

Menara antara

                  100,000.00

M

Kode

Jenis

 Harga Satuan Retribusi (Rp)

Satuan

1

2

3

4

2262

Menara reservoir

                    25,000.00

m3

2263

Cerobong

                    25,000.00

M

2271

Tugu

                     3,500.00

M

2272

Patung

                     3,500.00

M

2281

Instalasi Listrik dan jaringan listrik bawah tanah

                     5,000.00

m

2282

Instalasi Telekomunikasi dan jaringan telkom bawah tanah

                    25,000.00

m2

2283

Instalasi pengolahan

                     5,000.00

m2

2284

Instalasi Bahan Bakar

                     5,000.00

m2

2285

Jaringan gas bawah tanah

                     5,000.00

m

2286

Konstruksi Pondasi mesin diluar bangunan

                    20,000.00

m2

2287

Jembatan atau lift (servis kendaraan diluar bangunan)

                     5,000.00

m2

2291

Billboard/Bando

                    25,000.00

m2

2292

Papan iklan

                    20,000.00

m2

2293

Papan Nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar)

                    15,000.00

m2

2294

***

 

 

  1. Tingkat Indeks kegiatan meliputi kegiatan:
  1. Bangunan Gedung :
  1. Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00;
  2. Rehabilitasi/renovasi :
  1. Rusak sedang, sebesar 0,45; dan
  2. Rusak berat, sebesar 0,65.
  1. Prasarana bangunan gedung :
  1. Pembangunan baru sebesar 1,00
  1. Indeks parameter :
  1. Bangunan Gedung :
  1. Bangunan gedung di atas permukaan tanah :
  1. Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk:
  1. Fungsi hunian, sebesar 0,05 dan 0,50 :
  1. Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan
  2. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
  1. Fungsi keagamaan, sebesar 0,00;
  2. Fungsi usaha, sebesar 3,00;
  3. Fungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00 :
  1. Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif; dan
  2. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara.
  1. Fungsi khusus, sebesar 2,00;
  2. Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00;
  1. Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25:
  1. Sederhana 0,40;
  2. Tidak sederhana 0,70; dan
  3. Khusus 1,00.
  1. Tingkat permanensi dengan bobot 0,20:
  1. Kayu 0,40;
  2. Semi permanen 0,70; dan
  3. Permanen 1,00.
  1. Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15: (Rangking Kota) :
  1. Zona I / minor 0,10;
  2. Zona II / minor 0,20;
  3. Zona III / sedang 0,40;
  4. Zona IV / sedang 0,50;
  5. Zona V / kuat 0,70; dan
  6. Zona VI / kuat 1,00.
  1. Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10:
  1. Rendah 0,40;
  2. Sedang 0,70; dan
  3. Tinggi 1,00.
  1. Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan  gedung dengan bobot 0,10:
  1. Rendah 0,40 (1 lantai );
  2. Sedang 0,70 (2 lantai – 3 lantai); dan
  3. Tinggi 1,00 (lebih dari 3 lantai).
  1. Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05:
  1. Negara, yayasan 0,40;
  2. Perorangan 0,70; dan
  3. Badan usaha 1,00.
  1. Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk:
  1. Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks 0,40;
  2. Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70; dan
  3. Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00.

 

  1. Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
  1. Prasarana Bangunan Gedung

Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00. Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75%

  1. Besarnya biaya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan Indeks Parameternya (Perda Nomor 08 Tahun 2011) dengan Rumus:
    1. Bangunan Gedung
  1. Pembangunan Gedung Baru: Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 1.00 X HS retribusi
  2. Rehabilitasi /renovasi Bangunan gedung (Rusak Sedang) : Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0.45X HS retribusi
  3. Rehabilitasi /renovasi Bangunan gedung (Rusak Berat)    : Luas BG X Indeks Terintegrasi *) X 0.65X HS retribusi
    1. Prasarana Bangunan Gedung
      1. Pembangunan Baru: Volume X Indeks *) X 1,00 X HS retribusi
      2. Rehabilitasi  (Rusak Sedang): Volume X Indeks *) X 0,45 X HS retribusi
      3. Rehabilitasi (Rusak Berat): Volume X Indeks *) X 0,65 X HS retribusi

Keterangan :

*)  = Indeks Terintegrasi : hasil perkalian dari indeks - indeks parameter

HS= harga satuan retribusi, atau tarif retribusi dalam rupiah per-m2 dan / atau rupiah per-satuan volume

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke Nomor 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"