Pelayanan Kamar Bedah (Bedah emergensi)

No. SK: Kpts.445/RSUD PH-YANMED/2730

  1. Formulir persetujuan tindakan pembedahan/operasi
  2. Formulir persetujuan pembiusan/sedasi
  3. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium

  1. Pasien di IGD atau ruang rawat inap yang dinyatakan perlu dilakukan operasi segera oleh DPJP
  2. Pendaftaran operasi pasien
  3. Konsultasi anastesi dan bedah
  4. Datang ke kamar operasi dengan diantar petugas
  5. Proses operasi
  6. Pemulihan di Ruang Pulih Sadar
  7. Pasien dipindahkan ke Rawat Inap / ICU

Waktu tunggu operasi emergensi ≤30 menit (prosedur c s/d e)

  • Pasien BPJS menggunakan tarif INA CBG
  • Pasien umum sesuai Peraturan Bupati No 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembulahan

Pelayanan Kamar Bedah (Bedah emergensi)

Unit Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu

HP. 08117511009


Staff pengaduan 2 org

WULANDA ANGGRAIINI RISA YANTI, S.Pd

YENNI GUSVITA DEWI, SKM


 Pengaduan diterima melalui :

Langsung ke ruang unit pengaduan, Telp, SMS, Aplikasi lapor dan kotak saran

Kategori pengaduan :

1. Biaya

2. Obat

3. Administrasi

4. Pelayanan 

5. Fasilitas

6. Antrian

7. Informasi

8. Rujukan

9. Attitude

10. Tindakan Medis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bedah (Bedah emergensi)"