Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Pengumpulan Skala Provinsi

  1. Permohon ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Keterangan tentang lokasi
  3. Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan dikelola
  4. Denah tata letak penempatan limbah
  5. Denah lokasi bangunan
  6. Desain konstruksi banguan pengumpulan limbah
  7. Lay Out kegiatan pengumpulan limbah (SOP)
  8. Kontrak kerja sama dengan pihak lanjut
  9. Foto Copy sertifikat asuransi pencemaran lingkungan hidup
  10. Daftar perlengkapan sistem tanggap darurat
  11. Akte pendirian perusahaan
  12. Pengesahan akte dari Kemenkumham
  13. Foto Copy KTP permohon
  14. Foto Copy NPWP,SIUP,TDP perusahaan
  15. Izin Lokasi
  16. Foto Copy IMB
  17. Izin lingkungan atau persetujuan AMDAL/UKL-UPL
  18. Foto copy ijazah tenaga penanggung jawab
  19. NIB
  20. Daftar peralatan laboratorium
  21. Neraca limbah B3 (untuk perpanjangan izin).

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Pengumpulan Skala Provinsi

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Pengumpulan Skala Provinsi"