Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Photo Copy KTP Elektronik
  2. Photo copy KK
  3. Memiliki Usaha
  4. Poto copy NPWP
  5. Rekomendasi sari Desa/SKU
  6. Mengisi Profil Data

  1. Pastikan anda telah memiliki KTP Elektronik,akun email aktif,dan No HP yang masih aktif
  2. Datanglah dengan membawa Photo Copy KTP Elektronik,Poto Copy Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan Setempat
  3. Staf Menerima Surat Permohonan Dari UMKM yang Ingin Membuat IUMK yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa
  4. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Menelaah Dan Mempelajari Surat Permohonan Dari UMKM Beserta Kelengkapan Persyaratannya
  5. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Mengeluarkan Konsep Surat Perintah Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (SPP IUMK)
  6. Konsep Surat Perintah Penerbitan Izin Usaha MIkro Kecil Di Tik Oleh Staf
  7. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Memeriksa Naskah Surat Perintah Penerbitan Izin Usaha MIkro Kecil , Jika Sudah Benar Di Paraf Dan Diteruskan Kepada Kabid UMKM/Sekretaris Untuk Di Paraf
  8. Naskah Surat Perintah Penerbitan Izin Usaha MIkro Kecil Diperiksa Oleh Kabid UMKM/Sekretaris , Jika Sudah Benar Di Paraf, Selanjutnya Diteruskan Kepada Kepala Dinas Untuk Ditanda Tangani
  9. Surat Ditanda Tangani Oleh Kepala Dinas
  10. Petugas Memberikan pelayanan penginputan IUMK ke system OSS (Online Single Submetion)
  11. IUMK yang sudah terbit, langsung diserahkan kepada pelaku UMKM

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil"