Pelayanan IPAL

  1. Perjanjian kerjasama operasional
  2. Perjanjian kerjasama operasional

  1. Limbah cair laundry adalah limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan laundry Rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme dan bahan kimia beracun
  2. -

Jangka waktu penyelesaian sesuai kebutuhan 

Peraturan  Bupati  Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul   sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.

Kerjasama pengelolaan air limbah

  1. Email : rsudps@bantulkab.go.id
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan, alamat : RSUD Panembahan Senopati Bantul jln Dr Wahidin Sudiro Husodo  Bantul Yogyakarta, 55714
  3. Wa informasi 0811-2637-570
  4. Telephone di Nomor (0274) 367381/367386
  5. SMS Center Direktur, nomor 081328866866
  6. Aduan langsung di ruang layanan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPAL"